BADANusaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta harus membuat terobosan dalam menggenjot keuntungan yang menurun akibat dampak pandemi Covid-19. "Kami berharap BUMD bisa melakukan inovasi dan terobosan sehingga kerugian tidak berlangsung terus menerus dan perlahan bisa dikurangi. 28, dukung anak muda di Indonesia untuk menjadi
Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. Menjadi pengacara membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Untuk menjadi seorang pengacara, harus memiliki pengetahuan tentang Hukum sebanyak mungkin sebelum Anda mulai merintis karir sebagai pengacara. Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara. Selain itu, karir sebagai pengacara juga memiliki kekurangannya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar memutuskan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara. Pengacara - Lawyer - Advokat Pengacara Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan. Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka. Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan dan melalui dokumen tertulis seperti mosi dan briefing. Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien tentang bagaimana fakta kasus khusus mereka berlaku untuk hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara. Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi advokat atau pengacara. Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sebagai berikut 1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat" Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri. Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Berdasarkan peraturan Peradi Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat PKPA harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA, yakni a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran; b. Menyerahkan 1 satu lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir; c. Menyerahkan 3 tiga lembar foto berwarna ukuran 4x6; d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran; e. Mematuhi tata tertib belajar; f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% delapan puluh persen dari seluruh sesi PKPA. Apabila peserta PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA. Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006. 2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA Calon advokat yang telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat, maka tahap selanjutya adalah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA adalah 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat; 5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar; 6. Fotokopi Ijasah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya; 7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat. Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat UPA akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat UPA dari organisasi advokat tersebut. 3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat. Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka dapat mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 dua tahun. Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. Persyaratan Calon Advokat Magang Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. Warga negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat UU Advokat; e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat. Lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan a. Surat Pernyataan Kantor Advokat b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang c. Fotokopi KTP calon Advokat magang d. Pas foto berwarna berlatar belakang warna biru dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 tiga lembar e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS, anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat KTPA pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping j. Surat keterangan dari kantor advokat k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 tiga perkara pidana dan 6 enam perkara perdata dari advokat pendamping l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji. Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar. Kewajiban Calon Advokat Magang Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat 1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 tiga laporan persidangan Laporan Sidang perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 enam Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang. 2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi; b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat; c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya; d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau e. Menganalisa perjanjian atau kontrak. Hak-hak Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut 1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat; 2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang; 3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik; 4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan; 5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping; 6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Larangan bagi Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat 1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum 2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. 4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat. Pasal 3 ayat 1 huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 dua puluh lima tahun. Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU Advokat, selengkapnya berbunyi “Pasal 4 1 Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. 2 Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lafalnya sebagai berikut “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. 3 Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.” Toga advokat Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No Tahun 1983 Tanggal 16 Desember 1983. Menjadi anggota organisasi advokat Menurut Pasal 30 ayat 2 UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat lihat Pasal 2 ayat 2 UU Advokat. Buku daftar anggota dan kartu advokat Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat. Tidak mudah dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, karena prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat. Prospek pekerjaan Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh karena meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan aktivitas bisnis. Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor hukum luar negeri dalam upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian sengketa alternatif. Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara. 1. Potensi Produktif Pengacara adalah salah satu profesional dengan gaji tertinggi di industri hukum dan kebanyakan pengacara memperoleh gaji jauh di atas rata-rata nasional. Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak semua pengacara menghasilkan banyak uang dan gaji yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya. Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar, area metropolitan utama dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi. 2. prestise Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara telah menjadi ciri prestise. Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan. Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan citra glamor yang diabadikan oleh media. 3. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk membantu individu, kelompok, dan organisasi dengan masalah hukum yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik. Pengacara memperjuangkan penyebab hukum demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum yang mungkin tidak dapat memberikan seorang pengacara. Pengacara dalam praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono untuk membantu individu berpenghasilan rendah dan bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak. 4. Tantangan Intelektual Bekerja sebagai pengacara adalah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini. Dari membantu mematenkan sebuah rahasia dagang untuk merancang strategi percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir. 5. Area Praktik yang Beragam Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah menyebabkan beragam sub spesialisasi. Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai hukum ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan. 6. Lingkungan Kerja Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan. Di zaman di mana telah menjadi andalan tempat kerja modern. Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan berbagai fasilitas kantor mulai dari keanggotaan gym hingga tempat duduk di acara olahraga. 7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru. Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah hukum dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi. 8. Pengaruh Global Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat. Selama berabad-abad, pengacara telah berdiri di pusat masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh di pemerintahan. Dalam peran ini, pengacara dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia. 9. Fleksibilitas Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan memilih klien dan area latihan mereka sendiri. Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yang memungkinkan pengacara menghadiri masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor jika dibutuhkan. 10. Lainnya Karir sebagai pengacara/ lawyer juga menawarkan sejumlah fasilitas lainnya. Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis. Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis. Kelebihan lain dari praktik hukum adalah belajar berpikir seperti pengacara "Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia." Pengacara Indonesia Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang terkenal dan menjadi pengacara kondang di Indonesia. Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut. Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas. Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia. Pengacara Kondang Indonesia 1. Hotman Paris Hutapea Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959. Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990. Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011. Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982. Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta. Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia. 2. Hotma Sitompul Bernama lengkap Hotma Sitompul, Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia. Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini. Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. Iur Adnan Buyung Nasution, Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara. 3. Abdul Hakim Garuda Nusantara Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1978 Master of Law, University of Washington, USA 1981. Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta 1984-1987, Ketua International NGO Forum in Indonesian Development INFID 1989-1994, Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 1986-1992, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 1987-1993, Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam 1993-1999, Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM 1999, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya 2000. Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”4. Juniver Girsang Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum S1 Universitas Krisnadwipayana 1986, Program Study Magister S2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran 2004, Program Study Doktor S3 Universitas Padjadjaran 2010. Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates 1987 – 1990, lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J 1990 – 2000. Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner. 5. Elsa Syarif Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999. Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009. Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik. Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus. Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto Setnov Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov. Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya. Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.
1 Hanya Memiliki Satu Produsen. Keuntungan pasar ini yaitu tidak memiliki kompetitor dalam menjual barangnya, sehingga persaingan pasar juga dapat berkurang. Dilihat sisi positifnya bagi konsumen yaitu ketika monopoli ini juga dipegang oleh badan usaha milik negara, maka pemenuhan kebutuhan masyarakat juga adil dan merata.
Skip to contentInilah kelebihan menjadi seorang pengacara dan informasi lain yang berhubungan dengan topik kelebihan menjadi seorang pengacara serta peluang bisnis investasi keuangan di website berharap semoga ulasan kelebihan menjadi seorang pengacara dapat memberikan gambaran secara utuh kepada Anda mengenai kelebihan menjadi seorang pengacara serta aneka peluang bisnis dan investasi lainnya saat ini. ...beberapa kelebihan tersebut, investasi emas juga memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan dari investasi emas yaitu jika anda menyimpan emas dalam jumlah yang banyak maka ini lebih relatif berisiko karena emas rawan... ...ini bisa memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan apabila kita berinvestasi sendiri. Berikut adalah beberapa kelebihan berinvestasi menggunakan reksadana, antara lain Dana yang akan diinvestasikan relatif kecil Contohnya hanya dengan... ...CSR Bank Mandiri saat mengomentari bisnis yang Flu, oleh muda memang memiliki kelebihan kelebihan dan kenikmatan-kenikmatan sendiri yariq lath lebih besar daripada generasi di atasnya. Kelebihan terutama pada aspek... ...dapat melakukan survei dengan datang langsung, mengamati keadaan dan mencatat hasil survei terutama mengenai kelebihan dan juga kekurangan objek survei. Contoh Survei-survei yang penting dilakukan • Survei lokasi • Survei... ...langsung dan pencatatan perbandingan apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing usaha. Bila Anda ingin buka usaha mi ayam, Anda tinggal datang mencoba ke usaha mi ayam yang laris manis, asah...
Salahsatu keuntungan paling jelas dari memiliki kemitraan bisnis adalah membagi keuangan. Memulai dan menjalankan bisnis adalah usaha yang mahal, dan ketika Anda
LEGAL OPINION Question Jika bersengketa ke ranah pengadilan, apakah beban fee advokat atau lawyer dapat diminta kepada hakim untuk dibebankan atau diminta ganti kerugian kepada pihak lawan alias pihak tergugat? Brief Answer Tidak dimungkinkan untuk melimpahkan komisi jasa hukum kepada pihak lawan, sekalipun dalam akta kredit, sebagai contoh, “disepakati” bahwa debitor akan menanggung segala biaya hukum jika timbul perselisihan—namun pada hakikatnya hal demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena undang-undang tidak mewajibkan warga negara maupun entitas badan usaha untuk menggunakan jasa pengacara dalam berlitigasi. Perihal Rv rechtvoordering, produk peninggalan Hindia Belanda tersebut bukanlah hukum acara materiil yang diakui, namun hanya HIR/Rbg yang diadopsi sebagai hukum acara perdata Indonesia, sehingga kaedah dalam Rv yang mewajibkan penggunaan jasa pengacara dalam menggugat ataupun digugat, tidak diakui dan tidak pernah dijalankan dalam praktik. Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan negeri karawang sengketa register Nomor 16/Pdt/G/2007/ tanggal 18 Desember 2008, perkara antara - PT. CITRA ABADI SEJATI, sebagai Penggugat; melawan - PT. FRESHTEX GARMENT FINISHING INDONESIA, selaku Tergugat I; - FRANZ LUDWIG JOHAN, Tergugat II; - Mr. WAN SAN YUEN, sebagai TERGUGAT III; - INDRIATI EFFENDI sebagai Turut Tergugat I; - RAJ KUMAR Tech, MBA, selaku Turut Tergugat II; - Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, selaku Turut Tergugat III. Sengketa bermula dari hubungan bisnis, yang berlanjut pada sengketa wanprestasi. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa Apakah dalam hubungan hukum tersebut Tergugat I telah melakukan Wanprestasi ingkar janji? “Menimbang, bahwa pengertian wanprestasi / ingkar janji dengan perbuatan melawan hukum sangat berbeda konstruksinya dimana wanprestasi didasarkan adanya suatu perjanjian / persetujuan sedangkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang maupun perbuatan manusia. “Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 dan P-5 yang merupakan Hasil Test Laboratorium yang mengatakan bahwa setelah diiakukan test di Intertex Labtest pada PT. Intertex Utama Service dan dilanjutkan test ke Laboratorium ITS Singapura hasilnya sama yang menyimpulkan bahwa tekanan te rhadap ozone tidak memenuhi dan pakaian yang telah di cuci tidak sempurna, karena melalui proses yang tidak benar, mengakibatkan warna pakaian menjadi kekuning-kuningan. “Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat I melakukan hubungan hukum berdasarkan suatu Perjanjian PURCHASE ORDER No. CAS 1- PR-LOC-0502739 tertanggal 10 September 2005 dan berdasarkan pertimbangan diatas terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses pencucian yang dilakukan Tergugat I, yang mengakibatkan pengiriman barang ditolak oleh Custumer / Buyer Penggugat TALBOTS-USA, dengan demikian terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi / ingkar janji. “Menimbang, bahwa akibat adanya wanprestasi, maka Penggugat dapat menuntut terhadap Tergugat I berupa - Melaksanakan perjanj ian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat; - Ganti rugi; - Melaksanakan perjanjian disertai dengan ganti rugi; - Pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugi; “Menimbang, bahwa bentuk Gant i Rugi yang dapat di tun tu t adalah - Biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten; - Kerugian yang telah dideritanya schaden; - Keuntungan yang diharapkan interessen; “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P- 6, P-7, P-8 dan P-9 dapat disimpulkan bahwa akibat wanprestasi tersebut antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah disepakati oleh Para Management kedua belah pihak angka klaim / ganti rugi keseluruhan pokok meteriil sebagaimana Debit Nota tertanggal 12 Mel 2006 P-9 sebesar USD 284, atau setara dengan Rp. yang dibayar dalam jangka waktu enam bulan, dan kemudian Penggugat telah melakukan sommasi tertanggal 25 Mei 2007 akan tetapi sampai gugatan ini diajukan belum dibayar. “Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak melaksanakan klaim sebagaimana diatas, maka Penggugat melalui Pengadilan menuntut jumlah ganti rugi yang berupa kerugian materiil, jasa advokat dan kerugian immaterial; “Menimbang, bahwa untuk kerugian materiil yang berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten dan kerugian yang telah dideritanya schaden berdasarkan gugatan Penggugat point ke 9 dan 12 patut dikabulkan sebab berdasarkan Bukti P-3, P-17 s/d 23 dan keterangan saksi MANGAPULLY S. SUNIDUT, Penggugat untuk mengejar target pengiriman ke Talbots-USA telah melakukan kerja sama dengan PT. INTERLINNING RAPHITA, ASIAN IND & COMMERCIAL CORP. LTD, YKK INDONESIA, CV CIPTA KENCANA JAKARTA, PAXAR COATS EAST LTD, PT COATS REJO INDONESIA BOGOR. JUNGWOO NDONESA. SUN WIN BUTTON ACCESSORIES CO dan CV MITRA PRIMATEX. “Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis kerugian materiii yang dikabulkan adalah kerugian atas bahan–bahan yang sudah menjadi celana rusak sebesar yard x US $ 4,07 = US$ setara Rp. dan kerugian biaya produksi cost of fabric sebesar US$ setara Rp. Sehingga jumlahnya mencapai US$ atau setara dengan Rp. + pembuatan produksi baru yaitu untuk memenuhi kewajiban Penggugat terhadap customer Talbots–USA diluar Negeri sejumlah US$ 35 setara dengan Rp. dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian jumlah total kerugian materiil adalah US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. .000,- + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. 9000. - ; “Menimbang, bahwa gugatan Penggugat point 19 untuk kerugian pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. menurut HIR Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia adanya perwakilan beracara di Pengadilan tidak diwajibkan, dengan demikian dan para pihak sendiri dapat beracara di depan persi dangan tanpa mewakilkan, baik melalui advokat atau pihak lainnya in qasu adalah Direkturnya. Akan tetapi faktanya Penggugat di Pengadilan diwakili oleh kuasa, sehingga Majelis mengabulkan pembayaran advokat berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan sejumlah Rp. “Menimbang, bahwa sejauh manakah pertanggung jawaban Tergugat II dan Tergugat III secara hukum dalam sebuah Perseroan ? “Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menentukan bahwa Perjanjian-perjanjian hanya berlaku pada pihak–pihak yang membuatnya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas terbukti bahwa yang telah melakukan wanprestasi adalah Tergugat I selaku Perseroan, maka Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Dengan demikian petitum Penggugat point 4 dikabulkan sebagian. “Menimbang, bahwa didalam gugatan Turut Tergugat I adalah selaku Pribadi sedangkan Turut Tergugat I berdasarkan bukti P- 2 adalah berkapasitas sebagai Direktur. Kemudian berdasarkan Bukt i berupa PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA tertanggal 5 September 2005 No. 1 terdapat fak ta hukum bahwa Turut Tergugat I Ms. Indriati Effendi masih sebagai Direktur dan sudah tidak ada Direktur Utama; “Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat I berkapasitas sebagai Direktur PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA maka secara yuridis yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Peerseroan Terbatas dalam Pasal 98 dapat disimpulkan bahwa Turut Tergugat I yang mewakili Tergugat I dalam dan diluar Pengadilan dengan perkataan lain ia sebagai pelaksana atas isi putusan ini. Dengan demikian Turut Tergugat I sebagai pribadi untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini merupakan petitum yang berlebihan, sehingga gugatan berkaitan dengan hal ini di tolak. “Menimbang, bahwa Turut Tergugat II RAJ KUMAR dalam gugatan Penggugat didudukkan selaku pribadi dan berdasarkan bukti P-10 berupa SURAT KUASA dari FRANZ LUDWIG JOHAN ALT Tergugat II kepada Turut Tergugat II mendapatkan fakta bahwa Turut Tergugat II berkapasitas sebagai General Maganer PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA. Oleh karena Turut Tergugat II hanya sebagai General Manager dan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melaksanakan adalah Direktur, maka Majelis mengabulkan petitum gugatan point 6 yang menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. dan Jasa Advokat sebesar Rp. sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding yang diajukan Tergugat I, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dalam putusannya No. 358/Pdt/2009/ tanggal 06 April 2010, memberikan putusan korektif sebagai berikut “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama akan berkas perkara, termasuk didalamnya Berita Acara Sidang serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ , berpendapat bahwa segala pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga segala pertimbangan hukum tersebut dapat untuk disetujui, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini, sedangkan mengenai jasa Advokat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Aguo poin 4, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan segala pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, karena hal tersebut merupakan kepentingan yang bersangkutan sendiri dan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Karawang, tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/ yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai Jasa Advokat harus ditiadakan sebagaimana amar tersebut di bawah ini “M E N G A D I L I “Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I /Pembanding; “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ yang dimohon banding dengan perbaikan sekedar memperbaiki mengenai meniadakan Jasa Advokat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut “MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menguhukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US $ + US $ = US $ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. lima milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah. Kurs 1 dollar Rp. sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap BHT / Inkrach gewijsde; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
1 Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Undang-undang Pajak Penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang
KEUNGGULAN PENGACARA DI JAKARTA Mungkin akhir-akhir ini banyak masyarakat mulai tercerahkan dengan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum. Sebelumnya banyak masyarakat yang berpandangan profesi advokat/pengacara/konsultan hukum merupakan profesi hitam dan hanya membela yang salah, akan tetapi dengan adanya acara-acara seperti Indonesia Lawyer Club ILC yang menjadi acara primadona bukan hanya bagi kalangan yang bergelut di wilayah hukum akan tetapi juga menjadi referensi bagi mereka yang ingin mengetahui perkembangan politik hukum di Indonesia. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta ataupun keuntungan bagi mereka yang menggunakan jasa hukum pengacara di jakarta. Ada beberapa keunggulan bagi mereka yang membuka atau berpraktek sebagai Pengacara di Jakarta, diantaranya 1. Pusat Pemerintahan Salah satu keunggulan dan keuntungan Pengacara yang berpraktek di Jakarta salah satunya adalah Jakarta merupakan Pusat Pemerintahan, dimana lembaga-lembaga Negara hampir semuanya bermarkas atau berkantor pusat di Jakarta. Sehingga oleh karena itu memudahkan seorang Pengacara untuk mengembangkan dirinya, tidak hanya mengembangkan keilmuan dan pengetahuannya dibidang hukum, akan tetapi juga selain itu dapat mengembangkan tingkat pendapatannya dari profesi yang diembannya sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Anda dapat membayangkan di Jakarta terdiri dari banyak lembaga-lembaga negara dan pemerintahan yang erat kaitannya dengan pekerjaan seorang Pengacara, selain itu dalam ruang lingkup yang kecil misalnya terdiri dari 4 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, 1 Pengadilan Tata Usaha Negara, 1 Pengadilan Militer, dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Bayangkan apabila misalnya apabila di setiap Pengadilan Negeri di Jakarta setiap tahunnya ada 2000 dua ribu perkara, maka besar kemungkinan apabila dapat 1% persennya saja, maka berapa yang akan didapat oleh seorang pengacara. Untuk itu sangat strategis sekali bagi seorang Pengacara di Jakarta yang memanfaatkan kreatifitasnya untuk menunjang profesinya untuk mendirikan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum di Jakarta, tentunya dengan didukung oleh kemampuan yang memadai. 2. Pusat Bisnis dan Perputaran Uang Seperti kita ketahui Jakarta selain sebagai Pusat Pemerintahan, Jakarta juga merupakan pusat bisnis dan perputaran uang. Kita dapat menanyakan hal sangat sederhana, berapa kira-kira jumlah Korporasi yang ada di Jakarta ? Mungkin jawabannya sangat banyak sekali, karena setiap orang kadang tidak hanya memiliki 1 satu korporasi, melainkan bisa 2 dua atau 3 tiga korporasi, belum lagi perusahaan-perusahaan Swasta Asing yang menanamkan modalnya di Jakarta, mungkin sangat fantastis jumlahnya. Oleh karena setiap bisnis yang dijalankan oleh korporasi sangat dekat bersinggungan dengan hukum, maka itulah bagian dari peluang bagi Advokat/Pengacara/Konsultan hukum untuk mengambil bagian dalam upaya menjalankan Korporasi yang efektif dan jauh dari perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagai Kota dengan penyandang Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis maka bukan rahasia umum bahwa perputaran uang sebagian besar di Jakarta, maka tidak salah apabila ada sebagian yang mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa perputaran uang hampir 90% di jakarta, sisanya beredar di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi itulah yang menyebabkan Pengacara di Jakarta sering dan kadangkala mendapatkan pengaruh dari perputaran uang tadi, sehingga sangat beralasan apabila pengacara-pengacara di Jakarta banyak dikenal oleh masyarakat merupakan pekerjaan yang sangat dekat dengan kemewahan-kemewahan. 3. Problematika yang Kompleks Status Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dan Pusat bisnis, maka tentu semua problematika hukum ada di Jakarta, mulai dari yang rumit hingga yang sangat sulit dan pelikpun ada di Jakarta. Untuk itu sangat menuntuk kepiawaian dan kejelian seorang pengacara untuk dapat memecahkan masalah yang begitu kompleknya, sehingga update ilmu pengetahuan menjadi hal yang tidak terelakkan lagi bagi mereka yang berpraktik sebagai penyedia jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum di Jakarta. Problematika yang komplek juga menjadi tuntutan seorang pengacara di Jakarta untuk terus menggali dan mencari jalan keluar efektif guna menyelesaikan masalah-masalah yang dipercayakan kepada Pengacara Jakarta. Untuk itu biasanya pengetahuan seorang pengacara yang membuka praktek di Jakarta lebih luas daripada yang di daerah-daerah. Hal itu dikarenakan kompleksitas problematika yang terjadi, sehingga menuntut seorang pengacara di Jakarta agar selalu mengupdate dan mencari jalan keluar bagi problematika yang dihadapi oleh klien-kliennya. Sehingga oleh karena demikian, maka banyak dan berbondong-bondong seseorang yang ingin menjadi pengacara handal berkringinan untuk melakukan magang di kantor-kantor hukum ternama yang memiliki reputasi yang baik serta telah berpengalaman menangani masalah-masalah hukum kontemporer sesuai dengan bidang dan pilihannya masing-masing seorang pengacara. 4. Pengetahuan dan Pengalaman yang Luas Kompeksitas problematika hukum yang terjadi di Jakarta, sangat menuntut seorang Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum kreatif dalam penanganan sebuah perkara, tidak hanya terpaku pada hal-hal yang biasa saja seorang pengacara di Jakarta harus mampu memberikan jalan keluar dengan memadukan berbagai macam jalan keluar efektif sebagai pertimabangannya, sehingga hal yang demikian haruslah menjadi pedoman bagi seorang pengacara yang ingin survive dan dapat melanjutkan karirnya dengan baik serta dapat dipercaya oleh klien-klien yang memberikan kepercayaan kepadanya. Hal yang demikian tentu merupakan nilai lebih tersendiri bagi mereka yang berpraktik sebagai pengacara di Jakarta, pengetahuan, pengalaman dan jam terbangnya sekaligus merupakan bagian dari pembelajaran baginya untuk dapat menjawab tantangan problematika hukum yang semakin hari semakin kompleks. Untuk itu tidak salah kemudian bahwa pengacara-pengacara Jakarta tidak hanya dipercaya untuk menghadapi masalah/problem hukum di Jakarta saja, akan tetapi banyak orang-orang daerah dan kasus-kasus/perkara-perkara yang ada didaerah dipercayakan kepada pengacara yang sudah malang-melintang berpraktek di Jakarta. Bukan tanpa sebab, mereka beranggapan bahwa Pengacara/Advokat/Konsultan hukum yang telah sukses di Jakarta dianggap memiliki pengetahuan yang lebih memadai sesuai dengan kompleksitas dan problematika hukum yang terjadi di Jakarta. 5. Kompetitor yang Ketat Bukan rahasia umum lagi persaingan pengacara di Jakarta janganlah begitu ketatnya. Dengan menyandang status sebagai Kota penyandang pusat Pemerintahan dan Bisnis itulah yang menyebabkan seorang pengacara berbondong-berbondong dan berkeinginan untuk bertarung dan bersaing guna mendapatkan kepercayaan dari klien. Persaingan itulah sekali lagi yang menuntut kepiawaian dan kecerdikan seorang pengacara, tidak hanya diatas kertas akan tetapi mampu mengaplikasikannya di lapangan. Strategisnya posisi dan kedudukan seorang pengacara ditengah gemerlapnya Ibu Kota Jakarta telah menjadi magnet dan daya tarik tersebdiri bagi berbagai macam kalangan untuk mendirikan dan berpraktek sebagai seorang Pengacara/advokat/konsultan hukum. Tidak jarang pengacara-pengacara ataupun calon-calon pengacara yang ada didaerah juga berkeinginan turut merasakan dan mengaplikasikan keilmuannya di Jakarta, alhasil pengacara di Jakarta sangatlah banyak, dapat kita lihat hampir di setiap gang-gang atau jalan terdapat plang pengacara/advokat/konsultan hukum yang menawarkan berbagai macam praktek hukum sesuai dengan bidang yang menjadi fokus penanganannya. Tidak hanya itu, dibuka peluang bagi advokat/pengacara asing di Indonesia juga menjadi bagian penunjang ketatnya kompetitor dibidang penyedia jasa layanan ini. Akan tetapi tentu ketatnya persaingan itulah tidak lantas menyurutkan beberapa pengacara/advokat/konsultan hukum yang secara kualitas mampu dan dapat bersaing dengan kompetitor-kompetitor lainnya, karena pada akhirnya kualitaslah yang menjadi rujukan klien untuk dapat mempercayakan penyelesaian hukumnya kepada pengacara/advokat/konsultan hukum yang dipercayanya. Demikianlah beberapa keuntungan seorang Pengacara yang membuka praktek di Jakarta, tentunya beberapa hal diatas merupakan kelebihan bagi mereka yang memiliki kreatifitas dan kualitas yang dapat dan mampu bersaing dengan pengacara/advokat/konsultan hukum lainnya ditengah ketatnya psersaingan advokat di Jakarta. Semoga menjadi renungan bagi calon-calon klien sebelum menentukan dan memilih jasa pengacara/advokat/konsultan hukum di Jakarta dan sekitarnya. Hubungi Pengacara Jakarta Terbaik SAIFUL ANAM & PARTNERS Advocates & Legal Consultants Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430 Hp. 081 285 777 99 Email saifulanam
- Θвс ነрсውщιйաри ωቦխ
- Хр հէт шиρакα чևκачኄц
- Жጴրαշ стθж то
- Опрጸ ճелыሼоጳ լፔдога
- Уርушещиφит խхዒвсεсօ
- ጁкожеሐ խси
- Стኚτኸጏог տ
- Сማшοцፁքի аդэሕխν ታр
- ኛоհιμиլοкр γарупዌ адоմιвጫገ о